05/01/20

Tugas Softskill 3 Etika Profesi


HAKI
Definisi : hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Syarat : Hak Paten, Hak Merek
Pelanggaran : Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.
Etika : Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Hak Paten
Definisi : hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat : Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20  tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten
Pelanggaran : penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
Etika : Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
Royalti
Definisi : uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut
Syarat : LMKN dalam penetapan besaran royalti harus sesuai kelaziman dalam praktiknya berdasarkan keadilan (Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu? Kesulitan ketiga ini menjadi bagian mata rantai dari ketidakjelasan kedua tersebut di atas. Artinya, kelaziman dan keadilan yang diatur adalah terlalu umum dan tidak ada paramter yang dapat dijadikan pegangan di dalam menentukan besaran royalti yang ditetapkan LMKN dan yang harus dibayar royalti pengguna lagu secara komersial, sehingga kedua wording tersebut terbuka diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Akibat dari masalah ini, maka sulit sekali mencari titik temu angka besaran royaltinya. Kata kelaziman dan keadilan itu menjadi sangat relatif dan tergantung sudut pandang mana menilainya. Terjadinya kondisi demikian terjadi karena keduanya berpegang kepada dalilnya sendiri-sendiri. Hal ini semuanya bermula dari ketidakjelasan apa yang diatur oleh Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014 tersebut.
Pelanggaran : Pencipta sudah mengalihkan hak nya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan hak cipta tersebut beralih. Dengan kata lain, hak ekonomi nya pun beralih (Pasal 3 UU Hak Cipta). Namun sang pencipta tetap merasa memiliki hak atas royalti.
Pemberian izin penggunaan karya cipta hanya diberikan atas sebagian hal saja dan penggunaan hak cipta di luar izin yang telah diperoleh.
Adanya pelanggaran hak moral atas pengumuman suatu karya cipta. Bisa jadi karena tidak dicantumkannya nama pencipta atas karya cipta tersebut atau dilakukan perubahan terhadap suatu karya cipta tanpa seizin pencipta nya.
Etika : Adapun batasan-batasan untuk mendapatkan royalty penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

31/10/19

Tugas Softskill 2 Etika Profesi

1. Etika Sebagai Mahasiswa:   
  • Memenuhi peraturan/ketentuan yang berlaku di Universitas Gunadarma.
  •  Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi
  •  Ikut memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
  •  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  • Mengikuti kegiatan perkuliahan terjadwal yang diperoleh lembaga.
  • Berperilaku yang baik, sopan, menghargai dosen, pejabat yang berkompeten dan teman sejawat.
  • Berbusana yang rapi dan sopan
  • Mengutamakan diskusi untuk memecahkan segenap persoalan yang menyangkut kepentingan mahasiswa.
2. Etika Sebagai Anak:
  • Mendengarkan perkataan mereka
  •  Berdiri menyambutnya ketika mereka berdiri demi menghormati dan memelihara kehormatan mereka, meskipun kedudukan mereka berada dibawahnya.
  • Mematuhi perintahnya selama perintah itu bukan dalam mendurhakai Allah SWT.
  • Tidak berjalan di depannya, tetapi di samping atau di belakangnya. Jika ia berjalan di depannya karena sesuatu hal yang mendesak, maka itu diperbolehkan.
  • Tidak mengeraskan suara melebihi suara kedua orang tua demi menjaga etika terhadap mereka. Ini adalah etika yang paling ditekankan sebagaimana dikatakan oleh ar-Ramli dalam Umdatur Rabih.
  • Menjawab Panggilan mereka dengan jawaban yang lunak seperti: Labbaik (Kupenuhi panggilanmu), atau dengan jawaban/kata-kata yang lembut yang menunjukkan penghormatan dan keta’dzhiman seorang anak kepada orang tuanya.
  •  Berusahalah dengan keras untuk mencari keridhoan kedua orang tua dengan perbuatan dan perkataan.
  • Bersikaplah rendah hati dan lemah lembut kepada keduanya ketika melayani mereka.
  • Tidak mengungkit-ungkit kebaikan kepada keduanya maupun pelaksanaan perintah yang dilakukan olehnya. Seperti ia katakana: “Kuberi engkau sekian dan sekian dan kulakukan begini dan begitu kepadamu berdua”. Sebab perbuatan seperti itu bisa menyakitkan hati keduanya. Ada yang mengatakan, menyebut-nyebut kebaikan itu bisa memutuskan hubungan.
  • Jangan memandang dengan pandangan yang sinis
 
3. Etika Sebagai Anggota Karang Taruna:
  • mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
  • meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif
  • menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  • menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  • memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

02/10/19


BEBERAPA TEORI ETIKA:
      1. Egoisme (Rachels 2004)
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.
      2. Utilitarianisme (Bertens 2000)
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
  • Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
  • Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
  • Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.
      3. Deontologi (Yunani)
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.
       4. Teori Hak (Immanuel Kant)
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.
       5. Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Dalam teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule-based).
Disamping teori-teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori-teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jualbelikan sahamnya. Orang yang bergerak atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara-cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.
    6. Teori Etika Teonom (Filsafat Risten)
Sebagaimana dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat risten, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana dituangkan dalam kitab suci.
Sebagaimana teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak bersyarat diperlukan untuk mencapai tujuan tertinggi yang bersifat mutlak. Kelemahan teori etika Kant teletak pada pengabaian adanya tujuan mutlak, tujuan tertinggi yang harus dicapai umat manusia, walaupun ia memperkenalkan etika kewajiban mutlak. Moralitas dikatakan bersifat mutlak hanya bila moralitas itu dikatakan dengan tujuan tertinggi umat manusia. Segala sesuatu yang bersifat mutlak tidak dapat diperdebatkan dengan pendekatan rasional karena semua yang bersifat mutlak melampaui tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.

PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Karakteristik Profesi
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 

Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.       Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

23/04/19

V-CLASS INTERFACE

Pre test komunikasi serial :
   Soal
1.       Apa yang mendasari komunikasi serial digunakan dalam proses pengiriman data, jelaskan!
2.       Berikan contoh perangkat yang dapat dihubungkan ke port serial!

Jawab
1.   Komunikasi ini mempunyai suatu kelebihan yaitu hanya membutuhkan satu jalur dan kabel yang sedikit dibandingkan dengan komunikasi paralel.
2.    menghubungkan antara peripheral (alat) computer lain dengan motherboard, penghubung antara mouse dengan motherboard, penghubung antara modem dengan motherboard, dan mentransmisikan informasi-informasi berupa bit-bit dari mainboard ke perangkat lainnya.

Post test komunikasi serial :
 Soal
1.       Jelaskan bagaimana cara kerja dari komunikasi serial!
2.       Jelaskan keuntungan dan kerugian dari komunikasi serial!

 Jawab
1. Komunikasi data secara serial dilakukan dengan metode pengiriman data secara bit per bit atau satu per satu secara berurutan dan itu berbeda dengan sistem paralel yang mengirim data secara serentak. kecepatan transfer data RS232 cukup rendah,kecepatan maksimal hanya 19200 bits/sekon. Pengiriman data bisa dilakukan secara satu arah atau dua arah. Jika Anda hanya membutuhkan komunikasi satu arah maka Anda cukup menggunakan dua kabel yaitu kabel “TX” sebagai pengirim data dan kabel “Rx” sebagai penerima data. Sedangkan, untuk membuat sistem komunikasi dua arah maka kabel yang Anda butuhkan adalah 3 unit kabel, yaitu: kabel Tx, Rx dan GND (ground).

2.  Keuntungan penggunaan port Serial adalah sebagai berikut:
- Mengetahui apakah sinyal yang diterimanya merupakan bit data (sinkronisasi bit)

- Mengetahui apakah sinyal yang diterimanya membentuk sebuah karakter (sinkronisasi karakter)

- Mengetahui apakah sinyal yang diterimanya membentuk sebuah blok data (sinkronisasi blok)

  Kekurangan penggunaan port Serial adalah sebagai berikut:

- Port serial jauh lebih lambat daripada port parallel

- Port serial terkesan lebih rumit daripada port parallel

07/01/19

Tugas 3 Softskill Manajemen Proyek & Resiko

PT. Jualmurah

Perusahaan kami didirikan pada tahun 2016 oleh beberapa mahasiswa Gunadarma yang melihat perbedaan dalam peluang bisnis di seluruh Indonesia. Pedagang di kota-kota kecil harus berpindah ke daerah perkotaan untuk memperluas jangkauan pasar, sementara konsumen di seluruh Indonesia memiliki akses terbatas untuk mendapat barang atau harus membayar lebih untuk barang yang sama hanya karena tempat tinggal mereka. Kesenjangan ini menyebabkan urbanisasi yang tidak perlu. Para pendiri kami memutuskan untuk membangun platform di mana setiap orang dapat memulai dan menemukan apa pun, dan menpartisipasikan perdagangan melalui teknologi. Sejak didirikan pada tahun 2016, Jualmurah telah menjadi kekuatan yang memelopori transformasi digital di negara ini.
Jual memiliki slogan jual-beli online murah dan terpercaya karena Jualmurah memberikan jaminan 100% uang kembali kepada pembeli jika barang tidak dikirimkan oleh penjual.
Perdagangan elektronik yang biasa disebut e-commerce, adalah penggunaan jaringan komunikasi dan komputer untuk melaksanakan proses bisnis. Beberapa orang mendefinisikan perdagangan elektronik (e-commerce) dengan sempit, yaitu transaksi-transaksi yang hanya melintasi batas perusahaan saja yang dapat diklasifikasikan sebagai e-commerce. Jika suatu transaksi tetap berada di dalam batas perusahaan, orang-orang ini akan menyebutnya sebagai transaksi bisnis elektronik. Kebanyakan orang menganggap bisnis elektronik dan perdagangan elektronik sebagai satu hal yang sama.
Diartikan secara luas, yaitu bahwa e-commerce dapat memfasilitasi operasi internal maupun eksternal perusahaan. Dengan pandangan ini, istilah bisnis elektronik dan pedagangan elektronik adalah sama. Dalam definisi luas, akan menggunakan akses  jaringan, sistem berbasis komputer, dan antar muka sebuah browser akan memenuhi persyaratan sebagai perdagangan elektronik.
E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang didigitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar.Perdagangan melalui jaringan elektronik sebagai penggunaan komputer untuk memudahkan semua operasi perusahaan.




                  RISIKO
         
Risiko Keamanan Informasi (Information Security Risk) didefinisikan sebagai potensi output yang tidak diharapkan dari pelanggaran keamanan informasi oleh Ancaman keamanan informasi. Semua risiko mewakili tindakan yang tidak terotorisasi. Risiko-risiko seperti ini dibagi menjadi empat jenis yaitu:
1.         Pengungkapan Informsi yang tidak terotoritasis dan pencurian. Ketika suatu basis data dan perpustakaan peranti lunak tersedia bagi orang-orang yang seharusnya tidak memiliki akses, hasilnya adalah hilangnya informasi atau uang.
2.         Penggunaan yang tidak terotorisasi. Penggunaan yang tidak terotorisasi terjadi ketika orang-orang yang biasanya tidak berhak menggunakan sumber daya perusahaan mampu melakukan hal tersebut.
3.         Penghancuran yang tidak terotorisasi dan penolakan layanan. Seseorang dapat merusak atau menghancurkan piranti keras atau peranti lunak, sehingga menyebabkan operasional komputer perusahaan tersebut tidak berfungsi.
4.         Modifikasi yang terotorisasi. Perubahan dapat dilakukan pada data, informasi, dan peranti lunak perusahaan yang dapat berlangsung tanpa disadari dan menyebabkan para pengguna output sistem tersebut mengambil keputusan yang salah.

        PERSOALAN E-COMMERCE
        E-Commerce memperkenalkan suatu permasalahan keamanan baru. Masalah ini bukanlah perlindungan data, informasi, dan piranti lunak, tetapi perlindungan dari pemalsuan kartu kredit.

   Kartu Kredit “Sekali pakai”
           Kartu sekali pakai ini bekerja dengan cara berikut: saat pemegang kartu ingin membeli sesuatu secara online, ia akan memperleh angka yang acak dari situs web perusahaan kartu kredit tersebut. Angka inilah, dan bukannya nomor kartu kredit pelannggan tersebut, yang diberikan kepada pedadang e-commerce, yang kemudian melaporkannya ke perusahaan kartu kredit untuk pembayaran.

Ø  Praktik keamanan yang diwajibkan oleh Visa
           Visa mengumumkan 10 pratik terkait keamanan yang diharapkan perusahaan ini untuk diikuti oleh peritelnya. Peritel yang memilih untuk tidak mengikuti praktik ini akan menghadapi denda, kehilangan keanggotaan dalam program visa, atau pembatasan penjualan dengan visa. Peritel harus :
1.     Memasang dan memelihara firewall
2.     Memperbaharui keamanan
3.     Melakukan enkripsi data yang disimpan
4.     Melakukan enkripsi pada data ynag dikirm
5.     Menggunakan dan memperbaharui peranti lunak anti virus
6.     Membatasi akses data kepada orang-orang yang ingin tahu
7.     Memberikan id unik kepada setiap orang yang memiliki kemudahan mengakses data
8.     Memantau akses data dengan id unik
9.     Tidak menggunakan kata sandi default yang disediakan oleh vendor
10. Secara teratur menguji sistem keamanan
           S
elain itu, visa mengidentifikasi 3 praktik umum yang harus diikuti oleh peritel dalam mendapatkan keamanan informasi untuk semua aktivitas bukan hanya yang berhubungan dengan e-commerce:
1.     Menyaring karyawan yang memiliki akses terhadap data
2.     Tidak meninggalkan data atau komputer dalam keadaan tidak aman
3.     Menghancurkan data jika tidak dibutuhkan lagi.

MANAJEMEN RESIKO
     
 MANAJEMEN RISIKO (MANAGEMENT RISK)

Manajemen Risiko merupakan satu dari dua strategi untuk mencapai keamanan informasi.Risiko dapat dikelola dengan cara mengendalikan atau menghilangkan risiko atau mengurangi dampaknya. Pendefenisian risiko terdiri atas empat langkah :
1   .     Identifikasi aset-aset bisnis yang harus dilindungi dari risiko
2   .     Menyadari risikonya
3   .     Menentukan tingkatan dampak pada perusahaan jika risiko benar-benar terjadi
4   .      Menganalisis kelemahan perusahaan tersebut

Tabel Tingkat Dampak dan Kelemahan

Dampak Parah
Dampak Signifikan
Dampak Minor
Kelemahan Tingkat Tinggi
Melaksanakan analisis kelemahan. Harus meningkatkan pengendalian
Melaksanakan analisis kelemahan. Harus meningkatkan pengendalian
Analisis kelemahan tidak dibutuhkan
Kelemahan Tingkat Menengah
Melaksanakan analisis kelemahan. Sebaiknya meningkatkan pengendalian.
Melaksanakan analisis kelemahan. Sebaiknya meningkatkan pengendalian.
Analisis kelemahan tidak dibutuhkan
Kelemahan Tingkat Rendah
Melaksanakan analisis kelemahan. Menjaga Pengendalian tetap ketat.
Melaksanakan analisis kelemahan. Menjaga Pengendalian tetap ketat.
Analisis kelemahan tidak dibutuhkan



           Tingkat keparahan dampak dapat diklasifikasikan menjadi:
1   .     dampak yang parah (severe impact) yang membuat perusahaan bangkrut atau sangat membatasi kemampuan perusahaan tersebut untuk berfungsi
2   .     dampak signifikan (significant impact) yang menyebabkan kerusakan dan biaya yang signifikan, tetapi perusahaan tersebut tetap selamat
3   .     dampak minor (minor impact) yang menyebabkan kerusakan yang mirip dengan yang terjadi dalam operasional sehari-hari.



           Setelah analisis risiko diselesaikan, hasil temuan sebaiknya didokumentasikan dalam laporan analisis risiko. Isi dari laporan ini sebaiknya mencakup informasi berikut ini, mengenai tiap-tiap risiko:
1         diskripsi risiko
2         sumber risiko
3         tingginya tingkat risiko
4         pengendalian yang diterapkan pada risiko tersebut
5         para pemilik risiko tersebut
6         tindakan yang direkomendasikan untuk mengatasi risiko
7         jangka waktu yang direkomendasikan untuk mengatasi risiko
Jika perusahaan telah mengatasi risiko tersebut, laporan harus diselesaikan dengan   cara menambahkan bagian akhir .
8         apa yang telah dilaksanakan untuk mengatasi risiko tersebut.

KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI
          
Suatu kebijakan keamanan harus diterapkan untuk mengarahkan keseluruhan program. Perusahaan dapat menerapkan keamanan dengan pendekatan yang bertahap, diantaranya:
1.      Fase 1,Inisiasi Proyek. Membentuk sebuah tim untuk mengawas proyek kebijakan keamanan tersebut.
2.      Fase 2,Penyusunan Kebijakan. Berkonsultasi dengan semua pihak yang berminat dan terpengaruh.
              3.      Fase 3,Konsultasi dan persetujuan. Berkonsultasi dengan manajemen untuk mendapatkan pandangan mengenai berbagai persyaratan kebijakan.
             4.      Fase 4,Kesadaran dan edukasi. Melaksanakan program pelatihan kesadaran dan edukasi dalam unit-unit organisasi.
             5.      Fase 5,Penyebarluasan Kebijakan. Kebijakan ini disebarluaskan ke seluruh unit organisasi dimana kebijakan tersebut dapat diterapkan



Kebijakan Keamanan yang Terpisah dikembangkan untuk

a.      Keamanan Sistem Informasi
b.     Pengendalian Akses Sistem
c.      Keamanan Personel
d.     Keamanan Lingkungan Fisik
e.      Keamanan Komunikasi data
f.      Klasifikasi Informasi
g.     Perencanaan Kelangsungan Usaha
h.     Akuntabilitas Manajemen

           Kebijakan terpisah ini diberitahukan kepada karyawan, biasanya dalam bentuk tulisan, dan melalui program pelatihan dan edukasi. Setelah kebijakan ini ditetapkan, pengendalian dapat diimplementasikan.