BEBERAPA TEORI ETIKA:
1. Egoisme (Rachels 2004)
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan
egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis
adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia
dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan
yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan
berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan
diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan
berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan
kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak
selalu merugikan kepentingan orang lain.
2. Utilitarianisme (Bertens 2000)
Utilitarianisme berasal dari kata Latin
utilis, kemudian menjadi kata Inggris
utility yang
berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan
dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota
masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal
“the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa
yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang
kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut
kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
Paham utilitarianisme dapat diringkas sebagai berikut :
- Tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat, tujuan atau hasilnya).
- Dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya parameter
yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
- Kesejahteraan setiap orang sama pentingnya.
3. Deontologi (Yunani)
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
deon yang berarti
kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu
tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau
akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh
menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan.
Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil
baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan,
melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan
orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.
4. Teori Hak (Immanuel Kant)
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya
suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang
logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada
kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena
sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini
sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu
identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama.
Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan
penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena
itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi
tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita
kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi,
manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (
an end in itself).
Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri
dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi
tercapainya suatu tujuan lain.
5. Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Dalam teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku
manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks
utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan
sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi,
suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan
mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika
sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip
(
rule-based).
Disamping teori-teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang
tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia
sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (
virtue)
yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini
terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas
teori-teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur
perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika
teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori
ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat
Yunani kuno.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku
baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan
yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.
Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan
kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan
yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi
mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang
mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak
keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki
keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (
virtuous life).
Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam
polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa
dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori
keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk
pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping
itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling
mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai
pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan
keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan
kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara
umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus
dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan
kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu
bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak
berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis,
sering kita terlibat dalam negosiasi kadang-kadang malah negosiasi yang
cukup keras dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu
ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan
ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah
fairness.
Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua
orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua
pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh
mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading
dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari
dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi
justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai
pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jualbelikan
sahamnya. Orang yang bergerak atas dasar informasi dari sumber tidak
umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (
trust) juga merupakan keutamaan yang penting
dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal
balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara
adalah memberi garansi atau jaminan. Cara-cara itu bisa menunjang
kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila
akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.
6. Teori Etika Teonom (Filsafat Risten)
Sebagaimana dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada
tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat
duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom
dilandasi oleh filsafat risten, yang mengatakan bahwa karakter moral
manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan
kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan
dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila
tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaimana dituangkan dalam kitab
suci.
Sebagaimana teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak
bersyarat diperlukan untuk mencapai tujuan tertinggi yang bersifat
mutlak. Kelemahan teori etika Kant teletak pada pengabaian adanya tujuan
mutlak, tujuan tertinggi yang harus dicapai umat manusia, walaupun ia
memperkenalkan etika kewajiban mutlak. Moralitas dikatakan bersifat
mutlak hanya bila moralitas itu dikatakan dengan tujuan tertinggi umat
manusia. Segala sesuatu yang bersifat mutlak tidak dapat diperdebatkan
dengan pendekatan rasional karena semua yang bersifat mutlak melampaui
tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.
PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna:
“Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang
hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti
oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah
pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai
suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan
yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah
sama.
Karakteristik Profesi
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional
dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan
bisa diterapkan dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya
ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman
yang bertahun-tahun.
b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini
biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu
ada izin khusus.
e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau
segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan
kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan
nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai
tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering
menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik
pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi
hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter
dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa
yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan
dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan
adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi