05/01/20

Tugas Softskill 3 Etika Profesi


HAKI
Definisi : hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Syarat : Hak Paten, Hak Merek
Pelanggaran : Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.
Etika : Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Hak Paten
Definisi : hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat : Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20  tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten
Pelanggaran : penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
Etika : Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
Royalti
Definisi : uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut
Syarat : LMKN dalam penetapan besaran royalti harus sesuai kelaziman dalam praktiknya berdasarkan keadilan (Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014). Apa yang dimaksud dengan ketentuan kelaziman dan keadilan itu? Kesulitan ketiga ini menjadi bagian mata rantai dari ketidakjelasan kedua tersebut di atas. Artinya, kelaziman dan keadilan yang diatur adalah terlalu umum dan tidak ada paramter yang dapat dijadikan pegangan di dalam menentukan besaran royalti yang ditetapkan LMKN dan yang harus dibayar royalti pengguna lagu secara komersial, sehingga kedua wording tersebut terbuka diperdebatkan oleh masing-masing pihak. Akibat dari masalah ini, maka sulit sekali mencari titik temu angka besaran royaltinya. Kata kelaziman dan keadilan itu menjadi sangat relatif dan tergantung sudut pandang mana menilainya. Terjadinya kondisi demikian terjadi karena keduanya berpegang kepada dalilnya sendiri-sendiri. Hal ini semuanya bermula dari ketidakjelasan apa yang diatur oleh Pasal 89 (ayat 1) dan (2) UUHC 2014 tersebut.
Pelanggaran : Pencipta sudah mengalihkan hak nya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan hak cipta tersebut beralih. Dengan kata lain, hak ekonomi nya pun beralih (Pasal 3 UU Hak Cipta). Namun sang pencipta tetap merasa memiliki hak atas royalti.
Pemberian izin penggunaan karya cipta hanya diberikan atas sebagian hal saja dan penggunaan hak cipta di luar izin yang telah diperoleh.
Adanya pelanggaran hak moral atas pengumuman suatu karya cipta. Bisa jadi karena tidak dicantumkannya nama pencipta atas karya cipta tersebut atau dilakukan perubahan terhadap suatu karya cipta tanpa seizin pencipta nya.
Etika : Adapun batasan-batasan untuk mendapatkan royalty penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
  1. pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar